Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Deolipa Yumara angkat bicara terkait surat pencabutan kuasa hukum yang ditulis oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Deolipa mengatakan memang tim kuasa hukumnya diminta untuk mengundurkan diri dua hari yang lalu.
"Kalau pencabutan awalnya begini. Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur," ujar Deolipa Yumara dalam sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
"Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar," imbuhnya.
Hal itu pun Deolipa merasa heran, padahal selama ini pihaknya telah membantu Polri membuka fakta kasus penembakan Brigadir J.
Di sisi lain Deolipa juga curiga atas pencabutan kuasa hukum Bharada E.
"Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, Aduh skenario apalagi ini? Padahal kami sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu," ungkap Deolipa.
Terkait pencabutan kuasa yang disebut telah dicabut oleh Richard, Burhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi. Dia hanya mendapat kabar dari awak media.
“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” beber dia.
Adapun keluarga Bharada E telah menunjuk kuasa hukum baru bernama Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Mendapat Tekanan Saat Berani Bela Klien yang Terlibat Kasus dengan Irjen Ferdy Sambo!
Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Betul, saya lawyer Bharada E. Ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny saat dihubungi.
Berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu."
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |