Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kini memasuki babak baru setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Jumat (12/8/2022), orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada E.
Bharada E sendiri adalah bawahan Sambo yang dalam keterangan awal disebutkan terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Selanjutnya, ada Brigadir RR atau Ricky Rizal yang menjadi tersangka kedua.
Tersangka ketiga, yaitu sopir Ferdy Sambo.
Saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo berada di Mako Brimob, Depok untuk menjalani pemeriksaan di tempat khusus.
Berdasarkan informasi dari inspektorat khusus, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Penempatan khusus terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Akan tetapi, kemudian Bharada E memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari atasan untuk membunuh Brigadir J.
Pasca kabar tersebut beredar, publik pun kembali dikejutkan dengan langkah kepolisian yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Tribun Style,Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |