Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Publik dibuat terkejut dengan perbuatan nekat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyusun skenario kematian Brigadir J.
Selain menyusun skenario kematian, Ferdy Sambo memerintah ajudannya, Richard Eliezer alias Bharada E, untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diduga menghilangkan barang bukti saat peristiwa penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charliyan memberikan pandangannya terkait dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan Ferdy Sambo.
Menurut Anton, Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti karena dipengaruhi perasaan takut.
Pasalnya Ferdy Sambo jelas paham dengan akibat yang akan dia tanggung ketika sudah menghilangkan nyawa seseorang.
"Ini bukan perbuatan ringan, ini perbuatan yang sangat berat," kata Anton Charliyan dikutip Grid.ID dari KompasTV, Sabtu (13/8/2022).
"Beliau sebagai salah seorang mantan reserse tentunya paham apa yang harus dihilangkan, apa yang harus dikabulkan, sehingga membuat sebuah skenario."
"Tapi skenarionya kita saksikan bersama," jelasnya.
Namun begitu, Anton menilai skenario kematian Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo bukan karena menyepelekan institusi Polri.
"Bukan menganggap sepele (institusi Polri)," ujar Anton
"Saya kira hal itu dilakukan karena adanya ketakutan sendiri dan dia sendiri sudah mengakui kalo dia salah," lanjutnya.
Namun akhirnya, skenario yang disusun Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J terbongkar dan menjadi sorotan publik.
"Namanya sebuah kebohongan, rekayasa itu banyak kejanggalan. Dari kejanggalan-kejanggalan itu ada yang mengumpulkan sampai 30 kejanggalan."
"Dari kejanggalan itu pasti akan terjadi sesuatu kesalahan yang disebut tindak pidana."
"Jadi skenario itu tidak akan berjalan kekal, tapi pada akhirnya akan terbongkar," pungkas Anton.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak rekan sesama ajudan, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atas perintah Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Semula, Brigadir J dinarasikan tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun faktanya, nyawa Brigadir J sengaja dihilangkan, bukan akibat peristiwa tembak-menembak.
Melansir Kompas.TV, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J.
“Kalau benar, maka bisa kena pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” jelas Ito Sumardi.
(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Mia Della Vita |