Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Laporan Putri Candrawathi terkait pelecehan Brigadir J diduga palsu.
Putri Candrawathi disebut berbohong atas laporan pelecehan yang dilakukan Brigadir J padanya.
Hal ini diungkap setelah gelar perkara soal pelecehan tersebut dikabarkan minim bukti.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo angkat bicara.
Ia mengaku, pihaknya telah meragukan laporan istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sejak awal.
Bahkan, ia mengaku tak yakin jika Putri Candrawathi butuh perlindungan.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan, sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Atas keraguan tersebut, saat ini LPSK membatalkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian telah menyampaikan bahwa laporan dari Putri Candrawathi masuk sebagai obstruction of justice.
"Sampai kemarin juga belum jelas (status Putri). Nah sekarang setelah jelas ya tentu LPSK tak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan yakni ibu PC ini korban atau berstatus lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri karena istri Ferdy Sambo tersebut acuh tak acuh terkait peristiwa yang terjadi.
Ditambah lagi, Putri juga sulit dimintai keterangan oleh LPSK.
"Sikap ibu PC yang seperti tidak tahu menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keterangannya kan enggak pernah bisa," katanya.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dihentikan pada Jumat (12/8/2022).
Pemberhentian ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukan tidak adanya peristiwa tindak pidana dalam laporan dugaan pelecehan itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana."
"Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penanganannya," kata Brigjen Andi Rian.
Selain itu Brigjen Andi Rian juga mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yaitu soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang pernah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan ini juga masuk sebagai bentuk obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus (pasal) 340 (KUHP)," terang Andi.
Kata Brigjen Andi Rian, seluruh penyidik yang menangani dua laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya.
Sebelumnya kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan sendiri oleh Putri Candrawathi itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Saat itu Putri Candrawathi melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
(*)
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |