Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberikan apresiasi terhadap LPSK terkait keterangan mereka.
LPSK menyebut bahwa tidak ada niat penembakan yang dilakukan oleh Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kami mengapresiasi dari LPSK tadi siang," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
"Dari konferensi pers yang disampaikan LPSK, LPSK menyampaikan bahwa tidak ada niat menembak dari klien kami Bharada RE," jelasnya.
Kuasa hukum Bharada E pun optimis bahwa kasus ini semakin terang dan menuju pada keadilan untuk kliennya.
"Menurut saya ini adalah jalan menuju keadilan, semakin terbuka untuk klien kami," ujarnya.
"Kami berharap ini menjadi poin yang bagus setiap pembelaan ke depannya," lanjutnya.
Kuasa hukum Bharada E itu pun berharap kliennya dapat dibebaskan dari kasus penembakan Brigadir J.
"Kami harapkan Bharada E bisa bebas," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo semakin menunjukkan titik terang.
Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka dalang penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Bharada E yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kini disetujui untuk melakukan justice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |