Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menetapkan Bharada E menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Kini, Bharada E berada dalam perlindungan LPSK sebagai Justice Collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan awalnya pihaknya mengambil keputusan ini secara darurat.
Biasanya, keputusan diambil secara darurat lantaran ada ancaman dan ada proses hukum yang harus dilakui Bharada E hingga LPSK harus dengan cepat memberikan pendampingan.
“Mula-mula memang keputusan ini diambil secara darurat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
“Darurat itu biasanya ditetapkan LPSK berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilalui oleh yang bersangkutan, dan harus segera didampingi oleh LPSK,” jelasnya.
“Dua-duanya ini memenuhi,” imbuh Hasto.
Ancaman yang dimaksud LPSK adalah posisi Bharada E yang paling rendah dalam dimensi strukural.
Sementara itu, ada relasi kuasa di dalamnya, yaitu antara atasan dengan Bharada E.
“Artinya ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural,” tutur Hasto.
“Di mana ada relasi kuasa di dalamnya, dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana itu,” lanjut dia.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |