Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dua hari lalu.
Sesuai dengan sebutannya, perlindungan darurat diberikan ketika ada seseorang yang sedang mengalami situasi yang membahayakan jiwanya.
Perlindungan darurat juga bisa diberikan hanya dengan persetujuan tiga orang pimpinan LPSK.
“Biasanya perlindungan darurat itu disetujui paling tidak oleh 3 pimpinan saja itu cukup, kalau ada situasi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sedang berjalan."
“Pemohon itu memerlukan pendampingan LPSK maka kita berikan perlindungan darurat.,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hanya saja perlindungan darurat itu per hari ini sudah dicabut dan diganti dengan perlindungan sepenuhnya oleh LPSK sebagai Justice Collaborator.
“Tadi sudah dicabut dan diputuskan terlindung LPSK sebagai Justice Collaborator,” lanjutnya.
Pemberian perlindungan daruat oleh LPSK terhadap Bharada E karena adanya ancaman dan proses hukum yang harus dilalui Bharada E.
“Darurat itu biasanya ditetapkan LPSK berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilalui oleh yang bersangkutan dan harus segera didampingi oleh LPSK."
"Dua-duanya ini memenuhi,” kata Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto Atmojo Suroyo memgatakan Bharada E berada di dalam perkara yang memiiki dimensi struktural.
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Mia Della Vita |