Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini lantaran LPSK menilai banyak terjadi kejanggalan dalam permohonan Putri Candrawathi ini.
“Sejak awal ada kejanggalan dalam permohonan ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan LPSK antara lain dua laporan terhadap Brigadir J, alias Nofriansyah Yoshua di Polres Jakarta Selatan terkait tindak pidana kejahatan dan atas ancaman kekerasan dan atau ancaman dengan kekerasan seksual.
“Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan ibu P ini per tanggal 8 Juli 2022," ungkap Hasto Atmojo.
“Dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan per tanggal 9 Juli 2022, tetapi kedua ini, bertanggal berbeda, tapi nomornya sama,” kata Hasto Atmojo.
Hasto pun membenarkan jika LPSK sempat terlihat lambat karena tidak segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Tampak lambat itu disebabkan oleh LPSK menjumpai kejanggalan dari Putri Candrawathi.
“Oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambat sekali LPSK ini tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan. Ya karena terjadi kejanggalan-kejanggalan ini,” lanjut dia.
Kejanggalan yang ditemui LPSK semakin diperkuat oleh kesulitan mendapatkan keterangan dari Putri Candrawathi.
LPSK berusaha menemui Putri Candrawathi sebanyak dua kali.
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |