Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi jadi tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.
Kamaruddin juga menyebut Putri berpura-pura atas saat mengalami depresi.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
"Karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," imbuhnya.
Selain itu, Kamaruddin juga sudah menulis soal percakapan Putri dengan Brigadir J di pesan WhatsApp.
Di situ tidak ada pelecehan seksual. Sebagaimana diketahui Putri melaporkan Brigadir J atas kasus tersebut namun hal itu tidak terbukti.
"Kemudian sudah saya analisa juga percakapan WhatsApp beliau dengan almarhum maupun dengan adik almarhum, tidak ada perbuatan pelecehan, dari awal sudah kita yakin," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Maka dari itu, tujuan Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Bareskrim Polri untuk meminta Putri jadi tersangka karena tidak ada permintaan maaf dari istri Irjen Ferdy Sambo kepada keluarga.
"Oleh karena itu, karena saya sudah menolong dia, bahkan saya kepengen bertemu sama Ibu Putri tetapi dia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum, saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
"Demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan, maksudnya yang merusak barang bukti yang menyembunyikan barang bukti juga harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," tegasnya.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Mia Della Vita |