Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Keluarga Nirina Zubir mengutarakan kekecewaannya terhadap hasil sidang putusan kasus mafia tanah.
Pasalnya, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman kurang dari tiga tahun untuk 3 oknum notaris yang menjadi terdakwa.
Apalagi mengingat bahwa dari 3 oknum notaris tersebut terdapat aktor intelektual kasus mafia tanah ini.
"Kalau mengenai notaris ini apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu, kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim cuman (hukuman penjara) 2 tahun 8 bulan," kata Fadhlan Karim, kaka Nirina Zubir, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut, menurut suami Nirina Zubir, Ernest 'Cokelat', sang oknum notaris sudah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jadi, tidak masuk akal apabila hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hanya kurang dari tiga tahun.
Bahkan, vonis ini lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum yang menuntun hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Dia terbukti tindak pidana pencucian uang," ujar Ernest.
Oleh karena itu, Fadhlan dan Ernest meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang masih marak di Indonesia.
Keduanya sepakat bahwa untuk memberantas mafia tanah, diperlukan hukuman yang berat agar bisa memberikan efek jera.
"Jadi ya saya mohon ya, tolong didengar bapak Presiden Pak Jokowi, Menteri ATR BPN Pak Hadi dan juga Jaksa Agung Pak Burhanuddin, ya ini kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya kalau aktor intelektualnya itu nggak diapa-apain," pungkas Fadhlan.
"Terus terang saja ya kami sangat kecewa," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa keluarga Nirina Zubir menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.
Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangganya, dan sang suami, Endrianto.
Tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah
(*)
Nasib Sawah Lesti Kejora di Cianjur Kini Disorot, Imbas Dulu Jadi Petani Milenial, Intip Potretnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |