Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM, menguras ATM milik Brigadir J.
Di mana Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan ada beberapa rekening dan barang elektronik milik Brigadir J diduga telah dikuras oleh para tersangka yang menjadi penyebab Brigadir J tewas.
"Ada 4 rekening daripada Almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan, handphonenya, ATM-nya di 4 bank, laptopnya merk Asus dan sebagainya," ungkap pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikutip Grid.ID melalui Kompas Tv, Rabu (17/8/2022).
Hal tersebut karena ditemukannya dugaan bukti transaksi setelah Brigadir J dinyatakan tewas.
"Ternyata benar seperti yang saya katakan kemarin, libatkan PPATK mengapa ada transaksi, sedangkan orangnya sudah mati," lanjutnya.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan memang benar tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin tak habis pikir tindak kejahatan bertubi-tubi yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Di mana transaksi tersebut terjadi dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka.
"Ah, coba kebayang nggak kejahatannya? Orang mati dalam hal ini Almarhum transaksi uang mengirimkan uang ke salah satu tersangka, ajaib toh?" tuturnya.
"Orangnya udah mati, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, ini kan kejahatan perbankan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan isi rekening Brigadir J yang dikuras tersebut bernilai hingga ratusan juta.
"Dari rekening Almarhum mengalir ke tersangka, Rp 200 juta," tutup Kamaruddin Simanjuntak.
Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.
Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Nama Brigadir J Dipulihkan Hingga Polri Beri Kompensasi pada Keluarga
Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.
Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak terjadi baku tembak sama sekali antara Brigadir J dan Bharada E.
Melainkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Cerita baku tembak tersebut hanyalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |