Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 6 bulan penjara Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus pengeroyokan kepada Nur Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Adapun majelis hakim membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan.
Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Dalam putusan itu, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa sudah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua dalam sidang.
Dikarenakan terbukti bersalah, kedua terdakwa dikenakan hukuman 6 bulan penjara.
Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Hakim
"Menetepakan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Selain itu, terhadap kedua terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2000.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |