Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi menemui babak baru, setelah pengakuan Ferdy Sambo, ditetapkan bahwa Putri Candrawathi tersangka.
Putri Candrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J.
Sebelum ditetapkannya Putri Candrawathi tersangka, Ferdy Sambo sempat memberi keterangan.
Melansir TribunnewsBogor.com, Ferdy Sambo mengungkap kejadian setelah kematian Brigadir J.
Ditanya oleh Komnas HAM, Ferdy Sambo tak mengelak jika dirinya ada di TKP saat kejadian itu terjadi.
Ferdy Sambo pun mengungkap bahwa Brigadir J masih hidup saat ia ada di TKP.
"Yang pertama adalah soal bounce range waktu. Yang pertama adalah apakah ketika dia sampai TKP," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
"Di Duren Tiga rumah dinas nomor 46, itu Yoshua dalam kondisi hidup apa sudah meninggal. Dia bilang masih hidup," lanjutnya.
Skenario baku tembak di hari kematian Brigadir J juga diakui Ferdy Sambo merupakan karangannya belaka.
Saat tiba di rumah pribadinya di Saguling, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendiskusikan skenario baku tembak ini.
Baca Juga: Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |