Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi menemui babak baru, setelah pengakuan Ferdy Sambo, ditetapkan bahwa Putri Candrawathi tersangka.
Putri Candrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J.
Sebelum ditetapkannya Putri Candrawathi tersangka, Ferdy Sambo sempat memberi keterangan.
Melansir TribunnewsBogor.com, Ferdy Sambo mengungkap kejadian setelah kematian Brigadir J.
Ditanya oleh Komnas HAM, Ferdy Sambo tak mengelak jika dirinya ada di TKP saat kejadian itu terjadi.
Ferdy Sambo pun mengungkap bahwa Brigadir J masih hidup saat ia ada di TKP.
"Yang pertama adalah soal bounce range waktu. Yang pertama adalah apakah ketika dia sampai TKP," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
"Di Duren Tiga rumah dinas nomor 46, itu Yoshua dalam kondisi hidup apa sudah meninggal. Dia bilang masih hidup," lanjutnya.
Skenario baku tembak di hari kematian Brigadir J juga diakui Ferdy Sambo merupakan karangannya belaka.
Saat tiba di rumah pribadinya di Saguling, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendiskusikan skenario baku tembak ini.
Baca Juga: Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi cerita yang ada di TKP," ujar Choirul Anam.
Ferdy Sambo pun mengaku bersalah karena membuat rekayasa dan skenario itu.
"Awalnya tembak menembak, ternyata rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakan yang merekayasa itu," ungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Dia juga minta maaf pada Komnas HAM, seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang melakukan rekayasa. Dia mengaku paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga menyuruh anak buahnya untuk merusak TKP.
"Dia mengaku kalau dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa," ujar Choirul Anam.
"Sehingga semua orang susah membuat terang peristiwanya. Karena memag ada perusakan TKP," tambahnya.
Kemudian dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi kini menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
"Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," sambungnya.
Putri Candrawathi pun menyusul empat tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |