Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru saat Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana setelah ia menyusul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana sangat berlawanan kontras dengan pengakuannya dulu.
Melansir TribunManado.com, Putri Candrawati sempat menuding Brigadir J melecehkan dirinya hingga ia dikabarkan trauma berat.
Arman Hanis, Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawati menyebut bahwa kliennya itu seperti orang ketakutan.
Tak hanya ketakutan, pandangan mata Putri Candrawati juga terlihat kosong dam membuat Putri tidak bisa berkomunikasi secara langsung.
"Untuk memperjelas ya jadi Ibu PC ini setiap saya bertanya pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan jadi saya tidak bisa berkomunikasi langsung," ungkap Arman.
Namun, kini fakta dalam insiden polisi tembak polisi itu perlahan-lahan mulai terkuak.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi yang dulu mengaku trauma karena dilecehlan oleh Brigadir J justru ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima setelah 4 orang lain ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI menetapkan bahwa pelaku pembunuhan berencanan terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi pasal 340 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Akhirnya Putri Candrawathi Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan Pada Istri Ferdy Sambo
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |