"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu juga harus mendengarkan keterangan dari Ibu PC, yang kita tau bahwa dalam posisi ini di dalam kasus ini, ia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini, jadi tentu itu akan tetap dilakukan," ungkap Siti Aminah Tardi.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui kapan diberi waktu untuk meminta keterangan pada Putri Candrawathi.
"Namun untuk prosesnya, kami masih dalam proses koordinasi dan konfirmasi kapan dan bagaimana meminta keterangan terhadap Ibu PC," tutup Siti Aminah Tardi.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |