Grid.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam Konferensi Pers Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).
Namun, pihak polisi belum juga menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Komjen Agung Budi dalam konferensi pers yang dilansir dari Kompas.com, penundaan penahanan tersebut dikarenakan Putri Candrawathi masih dalam keadaan sakit.
Tonton video selengkapnya di chanel Youtube Grid ID:
Baca Juga: Kak Seto Soroti Hak Perlindungan Anak Ferdy Sambo dengan Tanpa Diskriminasi
Lebih lanjut, Komjen Agung mengatakan jika seharusnya kemarin Putri Candrawathi sudah menjalani pemeriksaan, namun dikarenakn sakit, istri Ferdy Sambo tersebut berhalangan hadir.
Sementara itu, tim dokter yang menangani Putri Candrwathi meminta waktu hingga satu pekan agar Putri Candrwhati bisa beristirahat.
Pihak kepolisian pun kini sedang melakukan koordinasi dengan tim dokter yang menangani Putri Candrawathi.
Kendati demikian, gelar perkara akan tetap dilakukan pada Putri Candrawhati.
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cucianingsih |
Editor | : | Dianita Anggraeni |