Ada 2 Bukti yang Membuat Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, Putri Candrawathi terekam CCTV turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Fredy Sambo.
Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa Polri dan akan kembali diperiksa setelah jadi tersangka.
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.
Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |