Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk meminta perlindungan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kak Seto pun berujar bahwa anak-anak Ferdy tengah dalam tekanan usai orang tuanya jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob.
Oleh karena itu LPAI dan Kak Seto berencana menyediakan tim penyidik dan psikologi untuk anak-anak Ferdy Sambo.
"Kalo toh diperlukan kami juga punya tim psikolog dan tim pendidik," ujar Kak Seto saat Grid.ID temui Mabes Polri, Selasa (23/8/2022).
Adapun yang nanti dilakukan oleh LPAI kepada anak-anak dengan memberi pengajaran jika terpaksa menjalani pembelajaran informal.
Sebab dikhawatirkan anak-anak Ferdy Sambo mendapat perundungan di sekolahnya.
"Ini dilakukan tentu bukan hanya untuk anak-anak Pak FS, tetapi juga anak lain yang juga mengalami kondisi seperti ini," ujar Kak Seto.
Sementara itu Kak Seto menyampaikan bahwa LPAI berharap bisa bertemu langsung dengan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri. Hal itu agar LPAI bisa melihat langsung kondisi anak-anak Eks Kadiv Propam Polri itu.
Namun untuk saat ini, Kak Seto menyatakan hanya ingin menanyakan situasi terkini dan langkah apa yang dilakukan Polri, serta apakah memang sudah ditangani oleh profesional.
Kami tentu mengharapkan ada assesmen terhadap anak-anak mereka sehingga tidak ada kegelisahan dari pemangku kepentingan perlindungan anak, misalnya, anak ini kok tidak dipedulikan dan sebagainya,” ujarnya.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |