Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi telah mendatangi Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok pada Selasa (23/8/2022) untuk meminta ijin untuk memberikan pendampingan psikologis dan kepada anak-anaknya.
Kak Seto panggilan akrabnya itu mengatakan bahwa Ferdy Sambo terharu hingga menitikkan air mata karena anak-anaknya mendapat perhatian dari LPAI.
"Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian," ujar Kak Seto dikutip dalam tayangan Kompas TV, malam.
Lebih lanjut, Kak Seto mengatakan eks Kadiv Propam Polri itu telah memberi izin kepada LPAI untuk memberikan perlindungan kepada anak-anaknya.
Pada prinsipnya Pak FS mengizinkan, malah beliau menyampaikan terimakasih atas kepedulian kami kepada putra putrinya, yang mungkin saat ini mengalami perundungan terutama dari media sosial," kata Kak Seto.
Dalam melakukan pendampingan nantinya ia tidak sendiri, melainkan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kami tidak bekerja sendiri, kami juga tentu bekerja sama juga dengan KPAI, dan kementerian PPPA, jadi kami bersinergi, agar tidak ada saling bertubrukan," tuturnya.
Sementara itu, Kak Seto menyarankan anak Ferdy Sambo yang berusia 1,5 tahun agar tetap bersama ibunya, Putri Candrawathi. Hal itu dilakukan agar kondisi anak tetap ramah dan baik.
"Ya kalau manakala ibunya tetap harus ditahan, mohon anak juga bersama dengan sang ibu tetapi mohon situasinya tetap ramah anak jadi betul-betul mengedepankan yang terbaik bagi anak," pungkasnya.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
Baca Juga: Usai dari Bareskrim Polri, Kak Seto Akan Temui Ferdy Sambo Minta Izin Lindungi Anak
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |