Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud lagi-lagi tidak hadir dalam sidang kasus pengakuan anak.
Padahal, agenda sidang kali ini merupakan mediasi, di mana pihak prinsipal penggugat dan tergugat diwajibkan hadir.
Meski begitu, mediasi tetap berlangsung dengan pihak prinsipal tergugat yang diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sementara itu, pihak prinsipal penggugat yaitu Veranosiliyana hadir bersama kuasa hukumnya.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih, kepada awak media.
"Untuk mediasi pada hari ini, yang hadir dari pihak penggugat itu adalah prinsipal langsung bersama kuasa hukumnya, sedangkan pihak tergugat yang hadir hanya kuasanya saja," kata Sondra, ketika di temui di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022).
Dari mediasi yang telah dilakukan, hakim mediator pun telah memutuskan bahwa mediasi gagal.
"Oleh karenanya, berdasarkan proses mediasi yang telah dilakukan oleh mediator dalam mediasi, maka mediator menyatakan tidak berhasil atau gagal," lanjut Sondra.
Sayangnya, Sondra tidak bisa menyebutkan alasan mengapa Sirajuddin Mahmud sebagai pihak tergugat tidak bisa hadir.
Alasannya adalah karena alasan ketidakhadiran tersebut merupakan bagian dari proses mediasi yang bersifat rahasia.
"Itu kan rangkaian dalam proses mediasi ya. Saya tidak bisa menyampaikan alasan ketidakhadirannya apa," papar Sondra.
Sondra hanya menjelaskan bahwa pihak prinsipal boleh tidak hadir dalam mediasi apabila ada alasan yang sah seperti sakit atau melaksanakan tugas jabatan.
"Untuk proses mediasi, prinsipal wajib hadir, kecuali dalam proses mediasi tersebut salah satu prinsipal tak hadir dengan alasan yang sah, seperti sakit, melaksanakan tugas atau jabatan, itu boleh diwakilkan oleh kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus untuk mengikuti mediasi," jelasnya.
Sebagai informasi, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Cikarang atas pengakuan anak.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Veranolisiyana sudah masuk pada 20 Juni 2022.
Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |