Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Polri berkomitmen menuntaskan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo dalam 30 hari ke depan.
Sampai saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 97 anggota polisi terkait kasus Ferdy Sambo.
Lanjut Kapolri Listyo Sigit, 35 dari 97 anggota polisi yang diperiksa telah dinyatakan diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Listyo Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personil," ujar Kapolri Listyo Sigit dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
"35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat: Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," terangnya.
"Dari 35, 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," sambung Kapolri.
Melihat banyaknya anggota polisi yang terseret, Kapolri Listyo Sigit menargetkan akan menyelesaikan pemeriksaan selama satu bulan ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," tandasnya.
Kapolri juga menerangkan bahwa timsus (tim khusus) sudah memeriksa 52 orang saksi dan 4 orang ahli, dimana ada dokter ahli forensik, balistik, kimia, dan digital forensik.
Sementara itu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di minggu ini.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |