Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kabar Ferdy Sambo mundur dari Polri seolah menjadi babak baru dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Ya, kabar Ferdy Sambo mundur dari Polri justru menyeruak tatkal sidang pelanggaran kode etik terhadapnya akan digelar.
Mengenai Ferdy Sambo mundur dari Polri ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Akan tetapi, Listyo Sigit menegaskan pengunduran diri Sambo tak bisa langsung dikabulkan.
Sebab, surat pengunduran diri tersebut harus diproses terlebih dahulu.
Apalagi, sidang pelanggaran kode etik terhadap Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," lanjutnya.
Sementara itu, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo yang digelar Kamis (25/8/2022) akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo.
Kemudian soal persidangan yang digelar secara terbuka atau tertutup, semua menjadi wewenang ketua komisi sidang.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," ujarnya.
Mengenai kemungkinan Sambo dipecat sebagai anggota Polri lewat sidang pelanggaran kode etik, Dedi pun tak bisa memberikan jawaban pasti.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Sementara itu, dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (25/8/2022), sidang kode etik Ferdy Sambo digelar di gedung TNCC Polri.
Lewat keterangan reporter yang bertugas dapat diketahui bahwa surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi sidang kode etik hari ini.
"Iya, tadi sudah ditanyakan juga dan disampaikan bahwa tidak akan mempengaruhi kalau untuk surat pengunduran diri itu adalah hak dari terduga pelanggar dalam hal ini adalah Irjen Ferdy Sambo," tutur sang reporter.
Pihak kepolisian menyebut surat pengunduran diri Sambo tidak akan mempengaruhi jalannya sidang karena yang diputuskan adalah mengenai perbuatannya.
"Tapi tetap akan dilangsungkan sidang komisi ini, jadi tadi dipastikan bahwa tidak akan mempengaruhi.
Itu yang sekali lagi ditegaskan, karena yang akan diputuskan adalah apakah perbuatannya ini melanggar atau tidak."
Belum diketahui seperti apa hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo karena kategori pelanggaran bisa digolongkan dalam tiga tingkatan.
Baca Juga: 'Anak Jadi Korban', Nafa Urbach Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo
"Kalau nanti kita rujuk nanti juga akan ada beberapa kategori dalam pelanggaran.
Mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat."
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Kompas.com,Youtube |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |