Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri dengan tidak hormat hari ini, Jumat (26/8/2022) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Pembacaan vonis pemecatan Ferdy Sambo langsung dibacakan oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di ruang sidang Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Ferdy Sambo menggunakan haknya dengan mengajukan banding.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk banding dengan mengajukan secara tertulis selama tiga hari kerja.
“Ini merupakan hak yang bersangkutan."
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” sambung dia.
Dari pengajuan banding tersebut, ada jeda 21 hari untuk menimbang dan memberi keputusan, apakah putusan tersebut sama dengan vonis hari ini atau ada perubahan.
“Selanjutnya mekanisme terkait dengan Pasal 69 nanti untuk sekretaris KEPP banding dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya,” tandas dia.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri!
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |