Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi menemui babak baru saat Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya menjadi saksi.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (26/8/2022).
Melansir TribunnewsBogor.com, sebelumnya Putri Candrawathi mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Setelah Brigadir J tewas, Ferdy Sambo menemui Putri Candrawathi.
Skenario baku tembak di hari kematian Brigadir J juga diakui Ferdy Sambo merupakan akal-akalannya saja.
Saat tiba di rumah pribadinya di Saguling, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendiskusikan skenario baku tembak ini.
"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi cerita yang ada di TKP," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Ferdy Sambo pun mengaku bersalah karena membuat rekayasa dan skenario itu.
"Awalnya tembak menembak, ternyata rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakan yang merekayasa itu," ungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Dia juga minta maaf pada Komnas HAM, seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang melakukan rekayasa. Dia mengaku paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga menyuruh anak buahnya untuk merusak TKP.
"Dia mengaku kalau dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa," ujar Choirul Anam.
"Sehingga semua orang susah membuat terang peristiwanya. Karena memag ada perusakan TKP," tambahnya.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (26/8/2022), pakar psikologi forensik UI, Reza Indragiri, menyebutkan Putri Candrawathi harus mengatakan kejujuran dalam kasus ini.
Reza Indragiri menekankam hukuman mati yang menjadi hukuman maksimal dalam kasus ini.
“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati," kata Reza Indragiri.
"Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," sambungnya.
Meski begitu, Reza Indragiri menyebut bahwa dengan Putri Candrawathi bersikap jujur, maka hukumannya kemungkinan diringankan.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
"Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," kata Reza.
Menurut Reza, ada dua kejujuran yang bisa meringakan hukuman Putri Candrawathi.
Yakni mengungkap alasan dirinya berpura-pura sakit dan trauma setelah menuding Brigadir J melecehkan dirinya.
Kedua, mengungkap kronologi kejadian yang sesungguhnya yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum," kata Reza Indragiri.
"Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," paparnya.
"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya," tambahnya.
"Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.
Reza Indragiri menyebut jika Putri Candrawathi bisa melakukannya, kemungkinan hukuman istri Ferdy Sambo bisa diringankan hingga hanya menjadi 20 tahun penjara.
"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," kata Reza Indragiri.
"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.
Baca Juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Mabes Polri
(*)
So Sweet, Thariq Halilintar Gendong Aaliyah Massaid dari Lapangan saat Main Mini Soccer
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |