Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, hasil sidang Kode Etik Ferdy Sambo diumumkan ke publik.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait dengan kasus kematian ajudannya, Brigadir J.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Jumat (26/8/2022), sidang itu digelar pada Kamis (25/8/2022).
Sidang itu pun berlangsung cukup lama yakni sampai Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang kode etik itu gelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang itu, sebanyak 15 orang pun dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang itu pula terbukti bahwa eks Kadiv Propam Polri itu melanggar 7 pasal sekaligus.
Akibatnya, Ferdy Sambo pun dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Hal itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi pimpinan sidang.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Kendati begitu, Ferdy Sambo pun menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding.
Baca Juga: Begini Penampilan Putri Candrawathi Saat Tiba di Mabes Polri, Tutupi Wajah Pakai Kerudung
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya.
Sedangkan, buntut dari putusan dirinya yang dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo disebut bakal kehilangan dua hal.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Jumat (26/8/2022), kemungkinan, Ferdy Sambo akan kehilangan pensiunan jika dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Tak hanya itu, kemungkinan ia juga tidak akan mendapatkan gelar sebagai purnawirawan.
Hal itu diungkap oleh Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," jelasnya.
Menurut penjelasannya, Ferdy Sambo tetap akan mendapatkan hak pensiunannya hanya jika surat pengunduran dirinya dikabulkan.
Namun, dirinya kini justru dipecat lebih dulu dari kepolisian.
Bambang menambahkan, keputusan pemecatan secara tidak hormat untuk Ferdy Sambo itu pun belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahkan, suami Putri Candrawathi itu masih akan mengajukan banding.
"Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," jelasnya.
Mengenai kepastian status Ferdy Sambo, Bambang menyebut hal itu masih menunggu Surat Keputusan dari Kapolri atau dari Presiden.
"Status Sambo menunggu SK PTDH dari Kapolri atau Presiden," sambungnya.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Silmi |