Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi dengan korban Brigadir J semakin jadi sorotan.
Terlebih saat Putri Candrawathi yang awalnya melaporkan Brigadir J atas kasus pelecehan seksual menjadi tersangka.
Kini, istri Ferdy Sambo itu pun menyusul sang suami menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dilansir Grid.ID dari TribunManado.co.id pada Sabtu (27/8/2022), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) atau Kak Seto datang meminta izin ke Ferdy Sambo untuk memberikan perlindungan ke anak mereka.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki 4 orang anak dan anak bungsu mereka berusia 1,5 tahun.
Kak Seto merasa berhak angkat bicara soal kasus ini, mengingat ada anak di bawah umur yang juga terdampak atas kasus yang menimpa kedua orang tuanya.
Kak Seto bahkan mengusulkan agar Putri Candrawathi menjadi tahanan rumah agar bisa tetap mendampingi anak bungsunya.
Kak Seto kemudian menyinggung kasus Angelina Sondakh yang juga jadi terdakwa kasus korupsi dan memiliki anak berusia 2,5 tahun.
"Sama seperti kasus Angelina Sondakh, saya pesankan mohon tetap bersama ibunya," kata Kak Seto.
"Bisa sementara ibunya jadi tahanan rumah atau kalau misalnya di lembaga permasyarakatan ada fasilitas khusus bukan untuk ibu,” lanjutnya.
"Tetapi untuk bayi karena dalam konteks perlindungan anak dan hak anak yang kebetulan ibunya tersangkut kasus pidana," sambungnya.
Kak Seto menilai bahwa anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu masih butuh perhatian khusus dari orang tuanya.
Sedangkan jika berada di dalam lembaga masyarakat bukan tempat ideal membesarkan anak.
"Tidak seideal manakala berada di luar, maka tentu lembaga masyarakat untuk menyediakan fasilitas yang manusiawi," kata Kak Seto.
"Itu sangat diperlukan untuk tumbuh kembang bayi," sambungnya.
Melansir Kompas.com, tahanan rumah sendiri dilakukan di rumah tersangka atau terdakwa dengan pengawasan.
Tahanan rumah tak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Melansir akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Sabtu (27/8/2022), warganet pun memberikan kritikan dan kecewa atas sikap Kak Seto.
Warganet juga menyinggung kasus Vanessa Angel yang juga sama-sama masuk penjara dan memiliki anak bayi berusia di bawah 6 bulan.
"Maklum gaes umur segini emang lagi lucu lucunya," tulis akun @andreano_____.
"Dulu pas almarhumah Vanesa Kak Seto kemana?" tulis akun @aimarrgerrad_22.
"Apa kabar kasus Vanessa Angel dulu?" tulis akun @royal_aksesories_pengantin.
"Halah Kak Seto lu kemana pas Vanessa Angel dipenjara, lu gak koar-koar padahal dia juga punya bayi!" tulis akun @ajjafisa.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |