Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru.
Ya, atasan Brigadir J yakni Ferdy Sambo pun menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (27/8/2022), sidang kode etik itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi sanksi etik lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Sedangkan, Putri Candrawathi sendiri juga sempat muncul ke publik.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (27/8/2022) Putri diperiksa pada Jumat (26/8/2022).
Ia diperiksa selama 12 jam dengan dicecar 80 pertanyaan.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Mia Della Vita |