Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E bakal dipertemukan dengan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi kematian Brigadir J, Selasa (30/8/2022) nanti.
Pertemuan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo itu akan menjadi kali pertama sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menghadapi rekonstruksi kematian Brigadir J, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan kliennya sudah buka-bukaan terkait peristiwa pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.
Karenanya, Ronny Talapessy berharap peristiwa pembunuhan Brigadir J akan semakin terang benderang usai proses rekonstruksi dilakukan.
"Bharada E sudah terbuka menyampaikan semua dan fakta bahwa dia melaksanakan perintah dan tidak terlibat perencanaan pembunuhan."
"Semoga rekonstruksi besok membuat semakin terang perkara ini," ujar Ronny pada Grid.ID lewat Whatsapp, Sabtu (27/8/2022).
Ronny menegaskan bahwa poin paling penting bagi Bharada E yakni bahwa Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.
"Kalau kita sih yang penting adalah FS sudah mengakui di berbagai kesempatan bahwa dia aktor utama dan dia yang memberi perintah penembakan kepada Bharada E," tuturnya.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut yang menjadi kunci bagi Bharada E agar bisa mendapatkan keringanan hukuman.
"Itu yang lebih penting karena dengan demikian Bharada E bisa mendapat hukuman ringan."
"Bahkan bisa bebas karena ketika itu dia berada dalam tekanan," pungkas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, 5 tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dipertemukan di gelaran rekonstruksi pada Selasa (30/7/2022) mendatang.
5 tersangka pembunuhan Brigadir J yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Melansir kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 5 tersangka akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
(*)
Tak Ada Rencana Liburan Akhir Tahun Demi Berhemat, Ayu Ting Ting Diprotes Bilqis
Source | : | whatsapp,KOMPAS.com |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |