Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, diketahui Ferdy Sambo akan mengajukan banding terkait dengan keputusan hasil sidang kode etik yang ia jalani.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Sidang itu diketahui digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (27/8/2022), sidang itu berlangsung cukup lama.
Sidang kode etik Ferdy Sambo itu pun dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang itu, eks Kadiv Propam Polri terbukti melanggar 7 pasal sekaligus.
Bahkan, Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Polri.
Hasil sidang itu pun dibacakan pukul 02.00 dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.
Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etik lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, ia juga dikenal sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 40 hari.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Mia Della Vita |