Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru saat Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Bersama 3 orang lainnya, Ferdy Sambo dijadikan tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Awalnya tersangka dalam kasus ini ada 4 orang yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Kasus polisi tembak polisi ini juga semakin jadi sorotan Putri Candrawathi yang sempat melaporkan Brigadir J melecehkan dirinya malah menyusul suaminya jadi tersangka.
Melansir Kompas.com, Putri Chandrawathi kini menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
"Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," sambungnya.
Putri Candrawathi pun menyusul empat tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Ferdy Sambo pun sempat menulis surat permintaan maaf yang sayangnya hanya ditujukan untuk rekan dan atasannya di kepolisian.
Melansir dari akun Instagram @rumpi_gosip, Ferdy Sambo mengungkap rasa penyesalannya serta meminta maaf atas dampak kasus ini terhadap jabatan para senior dan rekannya.
Hanya Jokowi yang Tau Bahasa Isyarat Limbad? Tingkah Tegang Sang Pesulap saat Berhadapan dengan Presiden RI ke-7 Disorot
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |