Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Propam menyatakan belum menerima memo banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo pasca sidang etik.
Pihak Ferdy Sambo sendiri diberitakan sebelumnya bakal mengajukan banding dari putusan terkait dirinya yang dicopot dari jabatan secara tidak hormat.
Terkait status memo pengajuan banding Ferdy Sambo diterangkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," ujar Irjen Dedi Prasetyo dihubungi awak media melalui pesan teks, Senin (29/8/2022).
Meskipun hari ini sudah lewat 3 hari kerja, namun pengajuan banding Ferdy Sambo masih bisa diproses.
"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," tutup Irjen Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pelanggaran etik pada Kamis (25/8/2022).
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |