Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Dewi Perssik mengaku telah memaafkan Angga Wijaya atas penggelapan uang manggung yang sempat dilakukannya.
Walau demikian, Dewi Perssik memang belum menerima permintaan maaf secara langsung dari Angga.
Namun, hal itu tidak dipermasalahkan karena Angga telah menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukum Dewi Perssik yaitu Sandy Arifin.
"Kata Bang Sandy Alhamdulillah sudah ditelepon beliaunya, dan sudah clear masalahnya."
"Dan beliau sudah siap meminta maaf lagi dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dengan saya," kata Dewi Perssik ketika ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Sayangnya, pedangdut berusia 36 tahun ini merasa enggan untuk bertemu dengan mantan suaminya itu secara langsung setelah resmi bercerai.
Dewi Perssik mengaku masih membutuhkan waktu untuk bertemu dengan Angga Wijaya karena rasa sakit dan kecewa yang ia rasakan.
"Butuh proses (untuk ketemu). Aku sakit," imbuh Dewi Perssik.
Alih-alih meminta maaf secara langsung, Dewi Perssik justru ingin Angga Wijaya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Apalagi, mantan suaminya ini juga mulai wara-wiri di televisi maupun berbagai program podcast.
"Mungkin akan terbuka di media, yang saya minta dia terbuka di media dong. Ya paling kan diundang di podcast-podcast, diundang di acara-acara TV kan dapat duit," ucapnya.
Mantan istri Syaiful Jamil ini juga menuntut agar Angga Wijaya secara terbuka mengaku bersalah, terlebih karena sudah memalsukan tanda tangan Dewi Perssik.
Baca Juga: Bercucuran Air Mata, Dewi Perssik Curhat Hanya Ingin Bahagia Bersama Keluarga yang Utuh
"Ya paling nggak ngomong lah kalo memang 'Aku salah', tanda tangan palsu kan ada pasalnya ya. 'Ya saya salah', gitu doang kok," lanjut pedangdut yang akrab disapa Depe ini.
Sementara itu, diketahui bahwa Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada tahun 2017 dan belum dikaruniai anak.
Pernikahan yang belum genap berusia lima tahun itu terpaksa kandas setelah Angga Wijaya menggugat cerai Dewi Perssik.
Gugatan ini masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 dan telah dikabulkan majelis hakim pada 1 Agustus 2022.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Mia Della Vita |