Tahanan rumah tak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Sementara itu, mengetahui usulan dari Kak Seto yang dinilai menguntungkan Putri Candrawathi selaku tersangka, banyak dari warganet yang tak setuju.
Warganet kemudian membandingkan kasus hukum yang pernah dilalui oleh Vanessa Angel.
Di mana pada saat itu, Vanessa Angel harus dipenjara meski memiliki bayi yang masih berusia 6 bulan.
Nah kalau menurut Sobat Grid bagaimana nih, apakah Putri Candrwathi layak mendapatkan keringanan menjadi tahanan rumah seperti yang diusulkan oleh Kak Seto?
Silakan tulis di kolom komentar ya!
Tonton video selengkapnya di chanel Youtube Grid ID!
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cucianingsih |
Editor | : | Irene Cynthia |