Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi menjadi sorotan belakangan ini.
Kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J ini telah menguak 5 tersangka.
Salah satunya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyusul jadi tersangka kemudian.
Tak seperti 4 tersangka lain yang ditahan, Putri Candrawathi yang ikut kongkalikong dengan Ferdy Sambo hingga kini masih bebas berkeliaran.
Melansir Kompas.com, Arman Hanis pengacara keluarga Sambo mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," sambungnya.
Arman Hanis mengungkap bahwa kondisi Putri Candrawathi tak stabil dan ia memiliki anak di bawah umur.
Meski begitu, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali seminggu.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman Hanis.
Gajinya Tembus Rp200 Juta, Lucky Hakim Bongkar Alasannya Mundur Jadi Wakil Bupati, Ngaku Ogah Makan Gaji Buta: Saya Nganggur
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |