Grid.ID - Seorang polisi muda belum lama ini berhasil memergoki istrinya, oknum bhayangkari Polres Banyuasin berselingkuh dengan mantan pacarnya.
Istri polisi muda itu digrebek sang suami beserta sejumlah aparat kepolisian saat sedang berada di dalam kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan.
Kebenaran video yang beredar di media sosial itu telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan, pada Selasa (30/8/2022).
“Kemarin malam sudah diserahkan kepada kami, betul yang perempuan adalah istri dari anggota Polres Banyuasin,” tutur Tambunan dikutip Grid.ID dari laman Kompas,com.
Peristiwa itu bermula saat Bripda Ade Pratama (AP) (24) mencurigai istrinya EP (23) main serong dengan pria lain.
Ia lantas membuntuti sang istri hingga sampailah ke kamar hotel di Kota Palembang.
Saat digerebek, sang istri tengah berada di hotel bintang empat bersama selingkuhannya yakni MI (24).
MI merupakan mantan pacar EP yang tidak lain adalah anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kronologi penggerebekan yang dilakukan Ade Pratama itu juga sempat diungkapkannya dan viral di media sosial.
"Kronologi untuk penggrebekan yang berlangsung tadi malam, sebenarnya itu sudah lama saya incar, saya curigai.
Karena istri saya sudah sering kabur dari rumah tanpa seizin saya dan meninggalkan anak tapi yang selalu disalahkan saya, dia pernah membalikkan fakta," papar polisi 24 tahun itu seperti dikutip Grid.ID dari akun Instagram @rumpi_gosip, pada Jumat (2/9/2022).
Ade pun mengungkap caranya membongkar perselingkuhan sang istri.
"Dari situ saja menyelidiki istri saya ini karena saya sudah curiga dia ada main dengan laki-laki lain. Dengan cara saya track dari WhatsApp, dari lokasi.
Awalnya saya ndak mau melakukan itu, tapi ada rasa curiga yang kuat.
Akhirnya tanggal 30 kemarin saya berhasil menangkap tangan istri saya," paparnya lagi.
Ade pun mengaku kenal dengan pria selingkuhan istrinya.
"Itu mantannya pada saat dia kuliah di salah satu universitas kebidanan di Palembang.
Kalau untuk pengakuan dia satu bulan (jalin hubungan), tapi saya intai sudah lama," ujarnya.
Lebih lanjut, polisi berpangkat Bripda itu mengaku tak ingin melanjutkan pernikahannya karena sudah sakit hati dengan kelakuan sang istri.
"Komandan beri tanggapan kalau masih bisa dipertahankan, dipertahankan, tapi untuk Ade sendiri tidak mau melanjutkan rumah tangga ini karena sudah sakit," pungkas Bripda Ade Pratama.
Melansir dari laman TribunSumsel.com, EP dan mantan pacarnya itu membuat janji, pada tanggal 30 Agustus 2022.
Keduanya lantas bertemu di luar dengan menggunakan mobil Fortuner Profit BG 1647 XA warna hitam menuju hotel dan melakukan check in pukul 20:34 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali.
Barang bukti penggerebekan berupa sprei yang diduga terkena sperma dan tisu bekas pakai.
Keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kendati begitu, keduanya tetap dipulangkan dan hukuman menunggu hasil persidangan.
“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelas Kompol Roy Tambunan, Kapolsek Ilir Barat I Palembang.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Instagram,kompas,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |