Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol BW.
Kompol BW dikenakan saksi etika karena berperilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 23 hari di Provos.
Sanksi terakhir adalah pemecatan Kompol BW dari anggota Polri.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) merupakan salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 23 hari di patsus di Provos.”
“Yang kedua adalah pemberentian Tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, tadi malam.
Sidang kode etik yang berlangsung nyaris 12 jam itu, kepada Kompol BW dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b
Kemudian Pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol no 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |