Grid.ID - Sekitaran bulan Mei 2022 lalu, sempat heboh berita seorang suami yang tak patut untuk ditiru.
Bagaimana tidak, pria tersebut diketahui memaksa istrinya sendiri untuk berhubungan intim dengan pria lain di depan matanya.
Parahnya tak cuma satu pria, melainkan 3 orang berbeda.
Anehnya lagi, saat istri main ranjang dengan pria lain, suami di Banyumas ini bakal mengintip dari plafon rumah.
Dilansir Tribun Style dari Surya.co.id, pada Mei 2022 lalu, seorang istri di Banyumas melaporkan perlakuan aneh suaminya, TP (51) ke polisi.
Dari laporannya ke polisi, istri di Banyumas ini mengalami KDRT hingga dipaksa melayani suami di ranjang dengan cara aneh.
Cara aneh yang dimaksud adalah memaksa istri main ranjang dengan pria lain sementara sang suami, TP mengintip dari plafon rumah.
Dari hasil penyidikan, TP didiuga mengalami kelainan seksual.
"Suaminya ini mengalami penyimpangan seksual," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Selama kurang lebih satu tahun, TP paksa istrinya layani 3 pria yang berbeda.
"Suaminya yang menghubungi kenalannya untuk datang ke rumah dan berhubungan dengan istrinya."
"Kemudian suaminya mengintip dari balik pintu atau plafon," jelas Kompol Agus Supriadi.
Setelah melihat adegan itu, TP baru timbul hasrat seksual terhadap istrinya.
Jika tak menuruti maunya, sang istri bakal dipukuli oleh TP.
Di bawah tekanan dan ancaman, sang istri akhirnya pasrah dan menuruti mau TP.
Parahnya, TP juga melakukan hubungan dengan 4 wanita di depan istrinya.
Keempat wanita ini adalah korban penipuan yang dilakukan oleh TP.
"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhi," jelas Kompol Agus Supriadi.
Sang istri akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian usai TP melakukan KDRT hingga menyebabkan masuk rumah sakit.
Perlakuan bejat TP ini rupanya bukan kali pertama. Istri pertama TP juga menjadi korban kekerasan hingga alami cacat.
"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat,"
Saat dilaporkan ke polisi, TP sempat kabur namun akhirnya berhasil ditangkap polisi di kos-kosan di daerah Yogyakarta pada awal Agustus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul, Agar Bergairah, Suami di Banyumas Paksa Istri Main Ranjang dengan 3 Pria Lain, Lalu Diintip dari Plafon
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya