Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Pengacara Deolipa Yumara hari ini resmi melaporkan Aliansi Advokat Anti Hoax ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, (5/9/2022).
"Saya sudah melaporkan, membuat laporan polisi atas nama terlapor Zakirudin, SH, MM dan kawan-kawan alias Aliansi Advokat Anti Hoax," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, (5/9/2022).
"Laporannya adalah saya sebagai pelapor Deolipa Yumara, SH, S.Psi," jelasnya.
Deolipa melaporkan Zakirudin dan teman-temannya atas kasus pencemaran nama baik dan membuat keonaran.
"Laporannya nomor LP 2111/9/2022 Polres Jakarta Selatan, terlaporkan tadi Zakirudin, SH dkk, Aliansi Advokat Anti Hoax bahwasanya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui media ITE," lanjutnya.
Deolipa mengatakan alasan dirinya melaporkan Zakirudin karena dirinya merasa namanya sudah dicemarkan oleh Zakirudin.
"Alasannya adalah karena dia mencemarkan nama baik saya, saya sama Pak Komarudin," pungkasnya.
Pelaporan Deolipa terhadap Zakirudin tercatat dalam 2 pasal, yang pertama, pasal 27 juncto 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 315 KUHP penghinaan ringan.
Kemudian pasal yang kedua adalah Pasal 14 pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Deolipa mengatakan bahwa pasal yang dilemparkan kepada Deolipa oleh Zakirudin kembali lagi kepada Zakirudin.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |