Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J digelar hari ini, Selasa (6/9/2022).
Seperti yang diketahui, Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J.
Agus Nurpatria diduga terlibat dalam merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang etik Agus Nurpatria digelar sejak pukul 10.10 WIB.
"Untuk update hari ini, sidang komisi kode etik akan digelar barusan tadi sekitar jam 10.10 dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui Grid.ID di Humas Polri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Sidang yang akan digelar hari ini termasuk mendengar keterangan dari belasan saksi terkait pelanggaran yang dilakukan Agus Nurpatria yang diduga menghalang-halangi proses hukum (Obstraction of Justice) pembunuhan Brigadir J.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ungkap Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo juga menyebutkan pimpinan dan wakil yang memimpin sidang etik hari ini.
"Untuk pimpinan sidang yaitu Pak Irwasum, kemudian untuk wakilnya Pak Karowabprof, namun demikian, untuk perangkat sidang saat ini menggelar pelaksanaan sidang kode etik," ungkap Dedi Prasetyo.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang akan berlangsung sangat lama lama.
"Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini, oleh karenanya rekan-rekan, apabila nanti sampai dengan larut malam, apalagi sampai dinihari, untuk hasil sidang InsyaAllah akan saya sampaikan Rabu pagi saja."
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |