Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J digelar hari ini, Selasa (6/9/2022).
Seperti yang diketahui, Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).
Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang kali ini masih terkait dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J.
"Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran OOJ. Dua sudah disidang, hari ini masih ada lanjutannya."
"Untuk pasal yang disangkakan terkait menyangkut masalah dugaan KBP ANP adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui Grid.ID di Humas Polri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Di mana belasan saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan Agus Nurpatria yang diduga menghalang-halangi proses hukum (Obstraction of Justice) pembunuhan Brigadir J.
"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol BW, kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," ungkap Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang etik kali ini akan berlangsung panjang seperti sidang-sidang sebelumnya.
"14 orang jadi cukup panjang sidang yang akan digelar pada pagi hari ini," ungkap Dedi Prasetyo.
Sidang kode etik yang berlangsung hari ini kemungkinan hasilnya akan diputus larut malam atau dini hari.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi, juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini."
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |