Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Zumi Zola bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).
Kabar Zumi Zola bebas bersyarat ini pun tak ayal menjadi sorotan masyarakat, apalagi terkait statusnya yang sebelum menjadi gubernur adalah seorang artis.
Banyak yang kemudian bertanya-tanya perihal Zumi ZOla bebas bersyarat.
Pasalnya, mantan tunangan Ayu Dewi itu dihukum 6 tahun penjara pada 2018, tapi kini Zumi Zola bebas bersyarat.
Ya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), Zumi Zola divonis hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, mantan suami Sherrin Tharia itu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Zumi berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Source | : | Kompas.com,tribratanews.kepri.polri.go.id |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |