Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola bebas bersayat setelah 6 tahun mendekam di bui.
Dikabarkan, Zumi Zola bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Kabar Zumi Zola bebas bersyarat ini lantas membuat publik kembali bertanya-tanya apa kasus yang menjerat sang mantan Gubernur Jambi itu.
Mengutip dari Tribunnews.com, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Zumi Zola dinayatakan bebas bersyarat bersama 2 orang lainnya, yakni Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Mereka adalah narapidana korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti bahkan sebelumnya telah membenarkan kabar kebebasan ketiga narapidana tersebut
“Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (6/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ditangkap KPK karena kasus korupsi dan gratifikasi.
Melansir dari Kompas.com, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Mantan kekasih Ayu Dewi ituu disebut menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar serta 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi Zola juga dilaporkan menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
KPK menyebut, Zumi Zola diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.
Berikut, 19 kepentingan pribadi Zumi Zola yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi:
1. Uang Rp 500 juta digunakan Zumi Zola untuk membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.
2. Uang Rp 156 juta digunakan untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi Zola saat Hari Raya Idul Adha pada September 2016.
3. Uang tunai Rp 300 juta masuk ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri yang digunakan Zumi Zola untuk membiayai umrah keluarganya.
4. Uang Rp 48 juta untuk membayar biaya jahit pakaian yang digunakan untuk pelantikan 12 Februari 2016.
5. Uang Rp 20 juta untuk membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta.
6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi Zola saat berkunjung ke Amerika Serikat.
7. Uang Rp 52 juta untuk membayar action figure yang dipesan Zumi Zola dari Singapura pada 2016.
8. Uang sejumlah 6.150 dollar Singapura untuk membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura.
9. Uang sejumlah 5.600 dollar Singapura untuk membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios.
10. Uang Rp 250 juta untuk membayar jasa event organizer (EO) kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi Zola.
11. Uang Rp 600 juta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dapat diterima.
12. Uang Rp 50 juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung.
13. Uang Rp 500 juta digunakan untuk melobi pejabat di Jakarta guna meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi.
14. Uang 106.000 dollar Singapura diserahkan kepada Budi Nurahman sebagai Kepala Seksi SDA Dinas PUPR untuk melobi agar Harun dapat menjadi kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.
15. Pembelian 1 unit mobil Toyota Alphard yang dibeli dari diler Wijaya Toyota di Bandung.
16. Uang Rp 400 juta digunakan untuk membeli hewan kurban atas nama Zumi Zola sebanyak 25 ekor.
17. Biaya operasional Rp 1 miliar.
18. Uang Rp 50 juta digunakan untuk membayar pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta.
19. Membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta.
Dari sederet bukti yang ditemukan KPK pada 2018 itu, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |