Grid.ID - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat usai dua tahun menjalani masa tahanan.
Seperti diketahui, Zumi Zola terjerat kasus korupsi sehingga ia mendapatkan hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.
Namun, Zumi Zola dan sejumlah koruptor lain dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, pada Selasa (6/8/2022).
Melansir dari laman kompas.com, tak hanya Zumi Zola, 3 mantan bupati serta 2 mantan menteri turut mendapat bebas bersyarat.
Tiga mantan bupati yang turut bebas bersama Zumi Zola yaitu, Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Mantan Bupati Cianjur Irfan Rivano, dan Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Sementara dua mantan menteri yang mendapat bebas bersyarat, yaitu Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialias Akbar dan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Zumi Zola sendiri mendapat hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan mulai menjalani masa tahanannya sejak April 2018 lalu.
Selain itu, ia juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Kabar bebasnya Zumi Zola turut mendapat sambutan bahagia dari sang mantan istri, Sherrin Tharia.
Sherrin Tharia mengucap syukur dengan kabar kebebasan Zumi Zola, sehingga bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya.
"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali," kata Sherrin Tharia dikonfirmasi Tribunjambi.com melalui pesan whatsapp, Selasa malam (6/9/2022) sebagaimana dikutip Grid.ID, pada Rabu (7/9/2022).
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Instagram,kompas,TribunJambi |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |