Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kini bisa menghirup udara bebas.
Pasalnya Zumi Zola resmi bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, ada 10 napi koruptor yang menerima pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi, salah satunya Zumi Zola.
Zumi Zola sendiri divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pria 42 tahun itu telah ditahan sejak April 2018.
Mantan aktor film tersebut juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Hukuman itu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sherin Tharia, mengaku turut bahagia atas pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan suaminya.
Ia mengucapkan rasa syukur dengan kebebasan Zumi Zola pada Selasa (6/9/2022).
"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali,” katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com melalui pesan, Selasa (6/9/2022).
Sherrin Tharia juga menyampaikan harapan kepada Zumi Zola yang telah dijatuhi vonis selama 6 penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ia berharap mantan suaminya itu bisa kembali bekerja dan berkarya.
"Semoga ke depan (Zumi Zola) dapat berkarya lagi dalam hal apapun," katanya.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |