Grid.ID – Sidang Komisi Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria baru saja selesai dilaksanakan Rabu (7/9/2022) pikul 17.25 WIB.
Kombes Pol Agus Nurpatria menjadi tersangka obstruction of justice yakni menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan merusak CCTV yang menjadi barang bukti.
Hasil sidang kode etik tersebut memutuskan jika Kombes Pol Agus Nurpatria terkena tiga sanksi.
Di antaranya yakni sanksi etika, sanksi administrasi, dan pemberhentian sebagai anggota polisi.
Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal kode etik Polri.
Sanksi etika menyatakan pelanggaran termasuk sebagai perbuatan tercela yang menyalahi kode etik Polri.
Sanksi administrasi yakni penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022 di rutan Polri.
Sanksi ketiga yakni Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan tidak dengan hormat.
Atas putusan tersebut Kombes Pol Agus Nurpatria mengajukan permohonan banding.
Sidang kode etik Kombes Pol Agus Nupatria digelar dua hari sejak Selasa (6/9/2022) dan dilanjutkan hari ini pada Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC seusai sidang Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika sidang digelar hampir 18 jam.
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, lamanya sidang tersebut dikarenakan saksi yang dimintai keterangan oleh hakim komisi sebanyak 14 orang.
Sidang cukup alot dikarenakan harus mendengarkan keterangan dari 13 saksi yang hadir dan 1 saksi secara online.
Adapun saksi yang tidak hadir secara langsung yakni Brigjen HK atau Hendra Kurniawan.
Brigjen HK hadir secara virtual dari Mako Brimob.
“Sidang ini berjalan hampir 18 jam, (sidang) cukup Panjang karena memang saksi yang dimintai keterangan oleh hakim komisi sebanyak 14 orang, 13 (saksi) hadir secara langsung dan satu orang Brigjen HK secara virtual dari Mako Brimob” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Dari hasil keputusan sidang pada hari ini dengan pelanggar KBP ANP, pasal yang dilanggar kembali saya sampaikan pada teman-teman (media) yaitu pasal 13 ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 8 huruf c angka (1), kemudian pasal 10 ayat (1) huruf b, dan pasal 10 ayat(1 ) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri” sambung Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Hasil keputusan kode etik diputuskan bahwa yang pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, sanksi administrasi yakni penempatan khsusus selama 28 hari mulai 9 Agsutus hingga 6 September 2022. Kemudian PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat) dari kepolisian. Telah dibacakan keputusan oleh hakim komisi sidang kode etik pelanggar KBP ANP mengajukan banding,” pungkas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sejauh ini ada 3 perwira polisi yang dipecat tidak dengan hormat atas pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sebagai aktor utama pembunuhan.
Selain itu ada Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, akan ada sidang kode etik lainnya untuk beberapa tersangka obstruction of junction.
Tonton video selengkapnya di chanel Youtube Grid ID !
(*)
Penulis | : | Cucianingsih |
Editor | : | Irene Cynthia |