Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Lama tak terdengar kabarnya, kini Zumi Zola bebas bersyarat.
Zumi Zola bebas bersyarat setelah sebelumnya terjerat kasus suap saat menjabat sebagai gubernur Jambi.
Zumi Zola bebas bersyarat bersama beberapa pejabat pemerintahan yang tersandung kasus korupsi seperti Suryadharma Ali, Patrialis Akbar hingga Ojang Sohandi.
Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar ini.
"Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika.
Zumi Zola sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Mantan gubernur ini dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177 ribu dollar AS dan 100 ribu dollar Singapura.
Zumi Zola juga disebut hakim menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.
Dilansir Grid.ID dari TribunStyle.com pada Kamis (8/9/2022), mantan pemain sinetron ini juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |