Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Juru bicara Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan alasan sidang kode etik yang dijalani oleh AKP Dyah Candrawati terkait kasus Ferdy Sambo.
AKP Dyah Candrawati disidangkan terkait kasus Ferdy Sambo lantaran diduga melakukan pelanggaran karena ketidakprofesionalan.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujar Kombes Pol Nurul Azizah ditemui di Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Meskipun demikian, Kombes Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati tak berkaitan dengan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.
"Bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap AKP DX tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice atau OOJ," tutup Nurul Azizah.
Seperti diketahui, AKP Dyah Candrawati menjalani sidang kode etik pada Kamis (8/9/2022) di Gedung TMCC Mabes Polri.
Dalam sidang AKP Dyah Candrawati terkait kasus Ferdy Sambo, dihadirkan 4 orang saksi yaitu AKBP MBP, kemudian Kompol CP, kemudian Briptu WTA dan Bripda WW.
Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Kini Jalani Sidang Kode Etik
(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |