Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima pengajuan justice collaborator dari Bripka Ricky Rizal atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Namun jika tersangka Bripka Ricky Rizal mengajukan diri sebagai justice collaborator, LPSK tetap mempertimbangkan dengan empat hal syarat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo dalam tayangan Kompas TV, Minggu (11/9/2022).
"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini." ujar Antonius Wibowo dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV, Senin (12/9/2022).
"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," imbuhnya.
Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai justice collaborator.
Ancaman tersebut nyata ditujukan kepada Bripka Ricky Rizal ataupun pada keluarganya.
"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."
"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius.
Kemudian, Antonius mengatakan jika Bripka RR mengajukan justice collaborator, LPSK akan melihat hasil assessment psikologis pada Bripka RR.
Lalu keempat LPSK akan mempertimbangkan track record-nya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |