Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus dugaan penipuan yang dialami Jessica Iskandar masih terus bergulir.
Belum lama ini, Jessica Iskandar mendapat somasi dari pihak yang diduga menipunya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven.
Kuasa hukum Jessica Iskandar membeberkan isi somasi yang dilemparkan pihak Steffanus Budianto.
Dalam somasi tersebut, Jessica Iskandar diduga melakukan pencemaran nama baik dengan disangkakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Akan tetapi, menurut kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu belum ada lagi kelanjutan dari kasus tersebut setelah dilayangkan somasi.
"Terkait somasi yang ditujukan kepada klien kami, tidak ada progres," kata Rolland Potu saat ditemui di Divpropam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Menurut Rolland, ketidak adanya progres lag terkait somasi lantaran apa yang sudah dijelaskan sebelumnya telah sesuai dengan materi hukum yang ada.
Hal itu membuat somasi yang sempat diberikan kepada kliennya tak lagi berlanjut.
"Kami meyakini apa yang telah kami sampaikan sudah sesuai materi hukum. Kami mencari keadilan otomatis secara mutatis mutandis yang kita ingin adalah penegakan hukum yang adil," kata Rolland.
Seperti diketahui, Jessica Iskandar mendapat somasi dari Christopher Steffanus Budianto.
Surat somasi tersebut dikirimkan kepada Jessica Iskandar pada 5 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Disita Oknum Polda Bali, Mobil Jessica Iskandar Dipinjamkan ke Seseorang
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |